PENGUMUMAN
NOMOR : 800/01/Kepeg
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Jabatan Perangkat Desa maka dengan ini Pemerintah Desa Pasayangan memberitahukan bahwa membutuhan 2 (dua) orang untuk mengisi posisi Perangkat Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, dengan jabatan sebagai berikut :
KEPALA DUSUN KALER
1 Orang (Pria / Wanita)
KEPALA DUSUN TENGAH
1 Orang (Pria/Wanita)