Tahun 2022 merupakan waktu untuk Pemerintah Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan untuk menjadi salah satu Desa yang melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana hampir disetiap Desa khususnya di Kecamatan Lebakwangi umumnya di Kabupaten Kuningan sudah melaksanakan PTSl semoga di Desa Pasayangan pelaksanaan PTSL ini dapat berjalan dengan lancar meskipun PTSL di wilayah Desa Pasayangan. PTSL ini sangat diharapkan oleh masyarakat karena dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat mempunyai surat hak milik yang kuat atas kepemilikan lahan maupun bangunan yang mereka miliki.
Tim PTSL dari BPN Kabupaten Kuningan mensosialisasikan tata cara prosedur apa saja yang harus disiapkan dalam PTSL ini meskipun hanya diwakili oleh Lembaga Desa, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga (RW) dan Perangkat Desa tidak mengurangi informasi yang akan diberikan kepada masyarakat. Pemerintah Desa juga berharap kerjasama antara masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan program tersebut untuk kondusifitas dilapangan serta untuk tetib administrasi agar apa yang diharapkan oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dapat terwujud.
Diakhir sosialisasi semua yang hadir bersepakat dan akan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dalam acara sosialisasi di tingkat Pemerintah Desa.
"Alhamdulillah Pasayangan Semakin Maju!!