You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo LKP Les Privat Digital Pasayangan
LKP Les Privat Digital Pasayangan

Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat

Selamat Datang dalam Sistem Informasi LKP Les Privat Digital Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan

HIMBAUAN DAN PROFIL TPST DESA PASAYANGAN

Operator LKP 29 September 2021 Dibaca 78 Kali
HIMBAUAN DAN PROFIL TPST DESA PASAYANGAN

HIMBAUAN DAN PROFIL TPST DESA PASAYANGAN

 

Apa itu TPST?

Sampah merupakan masalah yang pasti ada disetiap daerah, perkotaan maupun di desa.  Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Klungkung terus melakukan banyak terobosan agar masalah sampah di Kabupaten Kuningan bisa teratasi. Salah satu terobosan yang sudah berjalan di beberapa Desa di kabupaten Kuningan adalah program Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) yaitu tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 

Profil Pendirian TPST Desa Pasayangan

TPST Desa Pasayangan adalah tempat pengolahan sampah terpadu di Desa Pasayangan (telah ditetapkan melalui : Peraturan Desa Pasayangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah). 

 

Tujuan Pendirian TPST

TPST bertujuan untuk :

1. Mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;

2. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;

3. Menjadikan sampah sebagai sumberdaya;

4. Meningkatkan efektifitas penggunaan bahan baku;

5. Mengunah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.

 

Kegiatan di TPST Desa Pasayangan

1. Kegiatan pengurangan volume sampah yakni :

a. Pembatasan timbulnya sampah;

b. Pendaur ulangan sampah;

c. Pemanfaatan kembali sampah;

d. Menetapkan target pengurangan volume sampah secara bertahap dalam jangka waktu terntentu;

e. Memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;

f. Memfasilitasi label yag ramah lingkungan;

g. Memfasilitasi kegiatan yang menguna ulang dan menadur ulang, dan

h. Memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.

2. Penanganan sampah

 

Struktur Organisasi UPS (Unit Pengelola Sampah)

1. Penanggungjawab

2. Ketua

3. Sekretaris

4. Bendahara

5. Anggota

6. Anggota

7. Anggota

8. Anggota

9. Anggota

10. Anggota

 

SUMBER:

Peraturan Desa Pasayangan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Dihimbau bagi seluruh warga Desa Pasayangan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan buang ditempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Desa dan UPS.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image