PENGUMUMAN
NOMOR : 800/02/Kepeg
Berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Alih Jabatan Perangkat Desa maka dengan ini Pemerintah Desa Pasayangan memberitahukan bahwa membutuhan 1 (satu) orang untuk mengisi posisi Perangkat Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, dengan jabatan sebagai berikut :
NO |
JABATAN |
KEBUTUHAN |
1. |
KEPALA DUSUN KALER |
1 Orang (Pria / Wanita) |
Berikut Rinciannya :